Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto kembali mengingatkan para produsen, untuk segera mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sebab, dari Sidak yang dilakukan oleh Dinkes beberapa hari lalu, ternyata masih banyak Makanan dan Minuman (Mqmin) di pasaran yang tidak mengantongi PIRT.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, produsen makanan khususnya di Kabupaten Mojokerto agar mengurus izin PIRT, karena pengurusan izin PIRT saat ini dipermudah dan gratis.
Didik Khusnul Yakin, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto mengatakan, pengurusan izin PIRT menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan. Bahkan hal itu juga sudah di sosialisasikan.
“Pengurusan perizinan PIRT dipermudah dan gratis, kita juga memberikan sosialisasi kepada produsen makanan di Kabupaten Mojokerto terkait hal ini. Dengan izin ini, produk makanan tersebut juga terjamin,” katanya.
Sebelumnya, petugas Dinkes Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Selasa lalu (21/5/2019). Petugas menemukan banyak produk tidak punya PIRT, makanan menggunakan pewarna pakaian dan borax. (adm/ats)
Baca juga :