Mencuri Pakaian di Mal, 4 Warga Mojokerto Ditangkap

Empat warga Mojokerto diringkus polisi setelah kedapatan mencuri 11 potong celana dan pakaian senilai Rp 5 juta di salah satu pusat perbelanjaan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keempat pelaku berinisial PS, 44, DP, 27, SR, 43, dan W, 45, merupakan warga Mojokerto. Mereka ditangkap saat mencuri di kawasan Sleman, Yogyakarta.

Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB, keempat pelaku mencuri 11 pcs celana hitam di salah satu toko di dalam pusat perbelanjaan diwilayah Sleman. “Karena pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah pemilik toko melapor ke pihak kepolisian dan aksi pelaku rekamam CCTV.

“Kejadian pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Sleman pada Minggu lalu (19/5/2019). Kemudian anggota reskrim Polsek Sleman langsung mendatangi TKP,” katanya, Jumat (24/5/2019)

Masih kata Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta dari rekaman cctv di parkiran, didapatkan petunjuk bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Agya berwarna merah.

“Sempat dilakukan pengejaran hingga ke Rembang, Jawa Tengah, dan mobil berhasil diamankan beserta pelaku SR, lalu diauaul dengan penangkapan pelaku lainnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun.(sma/udi)

Baca juga :