Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, para pengguna kendaraan barang atau truk diingatkan untuk tidak melintas di jalan tol, termasuk tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) pada waktu yang telah ditentukan saat arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Imbauan ini disampaikan PT Jasa Marga Tbk, selaku salah satu pengelola jalan tol di Indonesia.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, untuk arus mudik, pembatasan operasional mulai diberlakukan pada arus mudik dan balik.
Untuk arus mudik larangan tersebut dimulai tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019. Sedangkan arus balik, hal itu berlaku mulai tanggal 8-10 Juni 2019.
“Mulai tanggal 30 Mei s.d 02 Juni 2019 Pukul 00.00 – 24.00 WIB untuk Kendaraan Truk Barang DILARANG MELINTAS, kecuali kendaraan Truk bermuatan Sembako/BBM/BBG,” tulis Jasa Marga di akun twitter @PTJASAMARGA, yang terpantau, Minggu (26/5/19).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, kebijakan pembatasann operasional mobil barang ini berlaku di ruas jalan tol dan jalan nasional.(sma/udi)
Baca juga :