Kepergok ‘Ngepul’ Judi Togel, Warga Mojokerto Diringkus

Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus perjudian toto gelap (togel) yang hingga kini masih marak dan meresahkan masyarakat.

Petugas menangkap seorang pria berinisial SU (54) asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto yang terlibat dalam judi togel.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, SU ditangkap karena diduga sebagai pengepul judi togel yang menerima titipan dari para penombok. Dari tangan SU, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah uang ratusan ribu rupiah.

AKP Ade Warokka, Kasar Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan SU berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP Jo UU RI No.7 tahun 1974,” ungkapnya, Sabtu (8/6/2019).

Ade Warokka juga mengatakan, dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit HP Merk Polytron warna putih Model 6-V4 beserta simcard-nya yang berisikan catatan titipan nomor togel, serta uang tunai senilai Rp 230 ribu.(sma/udi)

Baca juga :