Pemkot Mojokerto digugat Warga 16 Miliar, Soal tanah Cawisan

Kasus 35 Tahun Silam

36 warga ahli waris tanah cawisan di lingkungan Bancang, Wates, Kota Mojokerto bersikeras menggugat Pemkot sebesar 16 miliar rupiah, mereka merasa tanah nenek moyangnya dijual tanpa ada ganti rugi. penjualan tanah ini terjadi 36 tahun yang lalu (1981) di era walikota Samsoedin.

Sebenarnya warga mulai menggugat pada tahun 2005 lalu, beberapa kali mediasi dilakukan tapi belum pernah membuahkan hasil, diam-diam ternyata kasusnya berguling terus dan Senin (09/10) disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Moch. Oshin penasehat hukum warga mengatakan, gugatan sebesar 16 miliar ini karena luas tanahnya 16.000 M2 dengan estimasi harga 1 juta permeternya, “Meskipun kejadiannya 35 tahun lalu pada masa walikota samsoedin, kita tetap akan memperjuangkan hak warga.” Ungkapnya.

Sementara dari pihak staff hukum pemkot menilai gugatan warga ini salah alamat, karena tidak ada temuan bukti terkait penerimaan uang pembayaran tanah dari pihak Perumnas Wates selaku pembeli, kecuali pengakuan warga saja.

Sekedar informasi, Kasus ini sebenarnya terjadi sejak 36 tahun lalu, saat itu ada tanah cawisan atau tanah desa (irisan dari tanah milik 36 warga) yang terkumpul 1,6 hektare. tiba-tiba tanah itu dibeli Perumnas wates, 25 tahun kemudian (2005) para ahli waris merasa tidak terima karena tidak dapat ganti rugi akhirnya menggugat. Sekarang dilahan ini berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah warga.(sma)

Baca juga :