Tarif Sewa Rusunawa Mojokerto Dipatok Kurang Dari Rp 540 Ribu per Bulan

Proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) di kawasan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sudah selesai 100 persen. Kini Pemkot Mojokerto mulai mempersiapkan aturan harga tarif sewa, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali).

Mashudi, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto mengatakan, sejak awal bulan lalu pihaknya bersama tim verifikasi telah membahas teknis penyeleksian penghuni rusunawa.

Menurut Mashudi, regulasi terkait rusunawa akan diatur dalam perwali, baik mengenai kreteria penghuni dan besaran tarifnya. “Ada 410 KK yang mendaftar, tapi akan disaring hanya 58 calon penghuni,” ungkapnya.

Selain penentuan kriteria, besaran tarif telah diputuskan. Tapi memang belum bisa menyebutkan nominalnya. Karena keputusan akhir akan ditentukan oleh Perwali.

Namun kata Mashudi, penentuan besaran tarif sewa rusunawa itu mengacu pada peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun. Dari aturan tersebut, maka harga sewa tidak boleh melebihi sepertiga dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun berjalan.

Sekedar informasi, sesuai rencana awal, hunian 4 lantai itu diprioritaskan bagi warga kota Mojokerto yang tidak memiliki tempat tinggal tetap. Terutama bagi mereka yang tinggal di bantaran sungai, pinggir jalur rel kereta api yang terancam tergusur proyek double track, hingga yang tinggal di atas tanah aset negara.

Termasuk bagi Masyarakat Perpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki tempat tinggal sendiri alias kontrak atau kos. (adm/ats)

Baca juga :