Razia yang dilakukan Dinas Sosial bersama tim gabungan berhasil megamankan 9 Pekerja Seks Komisial (PSK). Satu diantaranya hamil 7 bulan dan masih menjajakan dirinya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, PSK yang hamil 7 bulan tersebut diketahui berinisial lK berusia 32 tahun yang terjaring razia saat mangkal di sebuah warung remang-remang di Desa Punggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Mengapa IK nekat melayani tamu meski hamil 7 bulan ?
IK mengaku, mengaku rela menjual diri karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Selain mahligai rumah tangganya hancur sejak ditinggal suaminya, dia juga harus menghidupi dua anaknya.
Dalama satu hari, IK dapat berapa rupiah ?
IK sudah dua tahun menjadi PSK dan setiap harinya mendapat uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Kecilnya penghasilan ini lantaran dia sedang hamil 7 bulan, sehingga banyak pelanggannya yang tidak memakai jasanya.
Lalu, Anak siapakah yang dikandunnya ?
IK tidak mengatahui siapa ayah dari bayi yang dikandungnya. Karena yang dilayani cukup banyak dan dia sering tidak pakai pengaman.
Kini, dia terjaring razia dan kalau memungkinkan akan direhabilitasi ke panti rehabilitasi Wanita Bina Karya UPT Pemprov Jawa Timur.
“Kami akan konsultasikan dulu, apakah UPT Wanita Bina Karya Pemprov Jatim bersedia menerima atau tidak, karena kondisinya hamil 7 bulan,” kata Ahmad Zainul Hasan, Kasi Rehabilitasi Dinsos Kabupaten Mojokerto.(fam/udi)
Baca juga :