Bawa Sabu 400 gram dan 229 Ektasi, Sepasang Kekasih asal Mojokerto Diringkus

Sepasang kekasih asal Mojokerto diringkus Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah saat mengirim narkoba jenis sabu seberat 400 gram ke Semarang, Jawa Tengah.

Selain meringkus sepasang kekasih tersebut, BNNP Jateng juga menangkap seorang narapidana yang mendekam di dalam Lapas Kelas II B Kabupaten Pati bernama Wahyu Fitrianto alias Fitri (30) yang berperan sebagai pengendali dan tiga tersangka lainnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari enam orang yang ditangkap terdapat sepasang kekasih yang diduga sebagai bandar narkoba. Sepasang kekasih tersebut bernama Joko (35) dan Rahmatul Laili (29) keduanya warga Mojokerto.

Sedangkan tiga tersangka lain bernama Muhammad Fahruddin (28), Nanang (40) Catur ( 36) ketiganya merupakan warga Krobokan Semarang Tengah. Ketiganya ditangkap di dalam rumahnya dalam waktu dan terpisah pada hari yang sama.

Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan mengatakan, penangkapan ini berawal saat petugas BNNP Jateng mendapat informasi dari masyarakat melalui Laporan Harian Contact Centre BNNP Jateng yang menyampaikan adanya peredaran narkotika diwilayah Kota Semarang.

Setelah mendalami informasi tersebut, petugas berhasil mengendus adanya pengiriman nakotika yang datang dari Mojokerto menuju Kota Semarang melalui jalur darat melintas jalan Pantura, Minggu (16/6) sekitar pukul 12.00.

“Tim BNNP Jateng langsung menuju lokasi perbatasan Kota Semarang – Kabupaten Demak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika,” ungkapnya saat press rilis, Sabtu (22/6).

Akhirnya tim BNNP Jateng berhasil menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol S 1739 SL dikemudikan seorang laki-laki dan satu penumpang seorang perempuan.

“Dari penggeledahan mobil tersebut berhasil ditemukan bungkusan berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 400 gram,” terangnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap penerima atas nama Muhamad Fahrudin, di rumahnya di Krobokan.

“Dari pengakuan tersangka, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama Nanang dan Catur. Dari penggeledahan di rumah Nanang, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil ekstasi warna biru sebanyak 299 butir,” terangnya.

Benny juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan mendalam diketahui sindikat peredaran jaringan narkotika ini dikendalikan oleh Wahyu Fitrianto, yang mendekam di Lapas Kelas IIB Pati.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati.(sma/udi)

Baca juga :