Polemik PPDB Zonasi di Mojokerto Dilaporkan ke KPAI di Jakarta

Kekisruhan PPDB dengan sistem zonasi di beberapa daerah, termasuk Mojokerto dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejak 19-22 Juni KPAI sudah menerima 19 pengaduan masyarakat tentang PPDB melalui Pengaduan online yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur (Surabaya, Kediri, Mojokerto, Madiun, Jember, Gresik, Kab Blitar, Kota Blitar, dan Kota Malang).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam pernyataan resminya menyatakan, hasil pengawasan akan dianalisis untuk kepentingan advokasi kebijakan PPDB ke depannya agar lebih baik.

Namun, untuk sementara hasil pengawasan langsung menunjukkan bahwa para orangtua calon peserta didik mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dan kalaupun ada sosialisasi PPDB 2019 dinilai sangat minim. “Informasi dan sosialisasinya sangat minim sehingga menimbulkan kebingungan para orangtua,” ungkapnya.

Retno juga mengatakan, pengaduan yang diterima meliputi PPDB SMPN sebanyak 9 pengaduan dan PPDB SMAN sebanyak 10 pengaduan.

Diantaranya pengaduan yang masuk ke KPAI terkait permasalahan di Jawa Timur meliputi :

1. Di Mojokerto

Tidak pernah menerima sosialisasi PPDB SMPN dan SMAN dengan sistem zonasi.

Masalah Zona beririsan dalam PPDB SMAN tidak diterima di sekolah pilihan meski jarak rumah ke kedua pilihan sekolah tersebut hanya 600 meter dan 1.185 meter.

2. Di Kediri

Ada Jalur afirmasi dalam PPDB SMAN

Tidak pernah menerima sosialisasi PPDB SMPN dan SMAN dengan sistem zonasi.

3. Di Kota Surabaya

Penolakan kebijakan PPDB sistem zonasi, pengaduan PPDB SMAN di Jawa Timur sempat dihentikan sementara

4. Di Gresik

Tidak paham kebijakan dan juknis PPDB SMPN sistem zonasi dari pengadu.

5. Di Jember

SMAN belum merata penyebarannya di Jember, misalnya kecamatan Bangsaldari, tempat domisili pengadu, tidak ada SMA Negeri. Akibatnya pengadu tidak bisa mengakses sekolah negeri.

6. Di Madiun

Kuota zonasi murni PPDB yang seharusnya 90% diubah menjadi 50% di SMAN.

7. Pengadu berdomisili di Kecamatan Sukun, namun SMAN terdekat di Kecamatan Klojen yang berjarak 2.5 KM dan 2.9 KM, akibat penyebaran SMAN tidak merata, maka anak pengadu tidak diterima di sekolah negeri terdekat (Kota Malang)

Retno juga mengatakan, sehubungan dengan pengaduan tersebut, tim pengawasan PPDB KPAI akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi, serta pihak sekolah jika diperlukan.

KPAI juga akan terus melakukan pengawasan dan juga menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019.(sma/udi)

Baca juga :