Hot News, Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara di PN Surabaya

Kasus peyebaran asusila dan prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel akhirnya memasuki tahap putusan. Artis yang sempat menjadi buah bibir dengan sebutan apem 80 juta itu divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Vanessa bersalah dan terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya menyatakan hukuman 5 (lima) bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain hukuman 5 bulan, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.

“Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” terangnya.

Vonis terhadap Vanessa Angel ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 bulan diterimanya dan tak mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” kata Vanessa, kepada hakim.

Sementara itu, Novan Arianto, salah satu JPU Kejati Jatim mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut.(sma/udi)

Baca juga :