Pemkab Mojokerto akan membuat aturan baru terkait syarat Calon Kepala Desa (Cakades), saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, salah satu syarat terbaru yang harus dipenuhi seorang calon yakni bebas narkoba wajib dilengkapi dalam administrasi.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Mojokerto mengatakan, aturan itu dilakukan untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dari zat dan obat-obatan terlarang. “ Baru Pilkades tahun ini kita terapkan. Untuk mencegah munculnya kasus narkoba yang ada di pemerintahan, khususnya desa,” tandasnya.
Menurutnya, pencantuman syarat bebas narkoba itu bukan tanpa alasan. Dimana sangkutan hukum khususnya narkoba bagi cakades dinilai cukup menghambat roda pemerintahan di struktur wilayah terkecil. “ Ya sudah banyak contoh kasusnya. Syarat itu sesuai dengan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa,” katanya.
Selain itu kata Ardi, persyaratan lain yang akan dipenuhi cakades dalam pendaftaran, yakni pernyataan tidak pernah terancam pidana lebih dari 5 tahun. “ Penekananya hanya pada ancaman hukuman di atas 5 tahun di semua jenis persoalan hukum. Jadi, meskipun mantan narapidana boleh mendaftar, asalkan ancaman dan vonisnya di bawah 5 tahun,” tegasnya.
Sekedar informasi, dari total 299 desa di Kabupaten Mojokerto, 253 desa diantaranya akan menggelar Pilkades serentak pada 23 Oktober mendatang. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran di mulai 22 Juli mendatang. (adm/ats)
Baca juga :