Edarkan Narkoba Jenis Okerbaya, Pemuda asal Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang pengedar narkoba jenis okerbaya berhasil diringkus polisi. Pelaku bernama Nur Qomari (29) asal Dusun Sumbersari, RT 01, RW 02, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Nur Qomari ditangkap saat menunggu pembelinya di jalan raya Ploso-Kabuh, tepatnya di parkiran depan Bank BRI, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang.

Sebelumnya, di lokasi yang sama juga diringkus pengedar pil koplo asal Mojokerto, bernama
Diki Prian•to (19) warga Dusun Mojogeneng, RT 002 / RW 003, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Kapolsek Ploso Kompol Sutikno mengatakan, tersangka Qomari, ditangkap pada Minggu sore (30/6/2019) jam 15.00 WIB, dengan barang bukti 9 butir pil dobel L. “Benar, seorang pengedar pil koplo telah kami tangkap dengan pada Minggu sore,” katanya.

Kapolsek juga mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis Okerbaya (Obat keras berbahaya) di wilayah Ploso. Pihaknya lalu menerjunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Di sekitar TKP ada pemuda yang mencurigakan, kemudian petugas mendatangi serta melakukan introgasi. “Pelaku gugup dan ketakutan, ternyata ketika digeledah ditemukan barang bukti pil koplo 9 butir di saku celananya,” terangnya.

Prlaku langsung digelandang ke Mapolsek Ploso bersama barang bukti lainnya, berupa 1 unit HP merk Xiaomi redmi 2 dan sepeda motor Honda Sonic warna hitam nopol S 5960 QB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 196 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(sma/udi)

Baca juga :