Polresta Mojokerto Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Ini Data Lengkapnya

Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka semua warga Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, ketiga tersangka semua warga wilayah Kecamatan Magersari yang ditangkap ditempat yang berbeda. “Semua pelaku warga Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jum’at (05/07/2019).

Berikut data tiga tersangka beserta barang-bukti yang diamankan.

1. Pria berinisial R (41) warga lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Ditangkap di lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung Kecamatan, Magersari.
Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,30 gram dan 1 buah HP merk brand code.

2. Pria berinisial ZA (39) warga Balongsari III, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Ditangkap di desanya.
Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip isi sabu berat kotor 2,15 gram, 1 buah HP merk brand VIVO.

3. Pria berinisial BS, (19) warga lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,35 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0.25 gram dan 1 buah HP merk brand Evercross dan 1 timbangan elektrik.

Ketiga tersangka ditahan di Kapolresta Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :