Kirim 10 kg Sabu melalui GoBox, Kurir Narkoba Diringkus Polda Jawa Timur

Kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim). Barang bukti yang diamankan sebanyak10 kg sabu dari Myanmar.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, narkoba jenis sabu tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan dalam 10 galon cat ukuran jumbo merek USG Boral dan dikirim melalui GoBox.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, narkoba tersebut diamankan dari seorang kurir bernama Pieter Kristiono (38), di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Jum’at (05/07/2019).

Kata Barung, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, warga asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini mendapat kiriman sabu dari seorang bandar di Malaysia. Sabu dikirim dari jalur darat melalui Pontianak untuk diedarkan di seluruh kawasan di Indonesia.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan kurir di Gresik, Yoyok Priyono. Saat itu, kami mengamankan 5 kg sabu. Dia ini kelompok jaringan narkoba Myanmar, Malaysia, Jakarta dan Surabaya,” katanya.

Barung juga mengatakan menjelaskan, dari tersangka Yoyok, polisi mengembangkan kasus dengan memonitor pergerakan jaringan.

Hasilnya, jaringan tersebut kembali mengirimkan sabu dari Pontianak ke Jakarta, melalui jasa pengiriman PT PPS Cargo dengan cara dimasukkan ke dalam galon cat.

“Pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, sabu dalam galon cat ini diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman online GoBox. Dari sana, petugas membuntuti sampai pada akhirnya barang dikirim ke rumah saudara Pieter,” tambahnya.

Barung mengatakan, tersangka Pieter beserta barang bukti 10 kg sabu dibawa ke Surabaya. Dan dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

Baca juga :