Bawa 1,5 Kg Sabu-Sabu Campur Garam, Bandar Sabu di Mojokerto Diringkus,

Seorang bandar narkoba di Mojokerto diringkus polisi dengan barang bukti 1,5 kg narkoba jenis sabu bercampur garam. Lucunya, baik polisi maupun bandar narkoba ini, awalnya tidak mengetahui kalau paketan narkoba itu sebagian besar adalah serbuk garam.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka bandar narkoba ini bernama Anton Eko Kuncoro (27), bandar sabu asal Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Anton Eko tercatat sebagai bandar besar, dia pernah memesan 4 kg sabu dari Pekanbaru, Riau. Namun berhasil digagalkan sebelum sampai tangan Anton.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Anton sehari-harinya tinggal di rumah kos Kelurahan Kedundung, Magersari dan sudah dua tahun berbisnis narkoba.

Belum lama ini tersangka juga sukses mengedarkan 1 kg sabu di Kota Mojokerto dan sekitarnya. Anton menggunakan jaringan nasional. Salah satunya, pengiman sabu 4 kg yang sudah diungkap di Pekanbaru.

“Pengiriman 4 kilogram sabu ke Kota Mojokerto, tapi berhasil diamankan di Pekanbaru. Saat itu Anton pemesannya,” kata Kapolresta saat jumpa pers, di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (9/7/2019).

Bandar sabu asal Mojokerto ini diringkus polisi Jumat lalu (28/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Anton baru saja mengambil sabu seberat 1,5 kg di kawasan Juanda, Sidoarjo.

Sekitar 300 gram narkotika golongan I itu langsung dikirim ke pengedar dengan sistem ranjau di dekat Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.

“Ambilnya di kawasan Juanda dengan sistem ranjau. Dia diperintahkan untuk meranjau. Semua diremot oknum (narapidana) di dalam lapas,” terang Sigit.

Sementara Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto menambahkan, Anton diringkus saat kembali ke kamar kosnya dan langsung dilakukan penggeledahan.

Hendro mengaku sempat mengira mendapatkan tangkapan besar. Karena menemukan barang bukti 1,2194 kg sabu yang dikemas menjadi 10 bungkus plastik. Namun ternyata 8 bungkus lainnya hanya serbuk garam.

“Bentuk barang buktinya sudah beda, lalu kami coba tes dengan dibakar keluar asap. Begitu dicicipi ternyata garam, rasanya asin,” ujarnya sembari tertawa.

Ternyata, bukan hanya polisi yang kecele, Anton sendiri juga tak menyangka kalau 1 kg serbuk putih tersebut hanyalah garam dapur. Dia mengaku diminta bosnya untuk mengambil 1,5 kg sabu di kawasan Juanda. “Saya juga tak tahu, saya menerimanya sudah berupa itu,” kata Anton.

Kepada wartawan, Anton mengaku hanya bertugas untuk meranjau atas perintah seseorang yang dia sebut bos. Untuk setiap pengambilan, dia mendapatkan upah Rp 1,5 juta. “Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya hanya disuruh meranjau di tempat yang sudah ditentukan,” tabahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sementara sepanjang bulan Juni 2019, Selain Anton, polisi juga meringkus 11 pengedar sabu lainnya dengan barang bukti yang diamankan, total 231,88 gram sabu.(sma/udi)

Baca juga :