Curi Kabel Tembaga Milik Pabrik di Mojokerto, Seorang Satpam Diringkus Polisi

Polsek Ngoro berhasil meringkus seorang Satpam, karena melakukan aksi pencurian kabel tembaga di pabrik PT. Sun Paper Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Eko Budiono (24) asal Desa Wulu, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Aksi pelaku terbongkar, setelah aksi pencurian yang ketiga. Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi sebanyak 3 kali hingga merugikan pihak pabrik sebesar Rp 15 juta rupiah.

AKP Gatot Wiyono, Kapolsek Ngoro mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di pabrik PT Sun Paper dengan mudah mengambil kabel tembaga di gudang produksi. ” Dia melakukan di saat jaga malam sekitar pukul 03.00 dinihari. Dalam keadaan sepi, dia memotong kabel tembaga yang belum digunakan dengan mengunakan tang potong dan pisau yang sudah disiapkan olehnya,” ujarnya.

Menurut Gatot, Setelah berhasil memotong, pelaku melemparkan kabel itu keluar pagar. Saat pulang, pelaku mengambil kabel itu dan disembunyikan disemak-semak. Bahkan aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Karena merasa curiga kabel didalam gudang sering hilang, pihak pabrik curiga dan berusaha mencari.  Hasilnya, pihak pabrik menemukan potongan tembaga sepanjang kurang lebih 5 meter yang belum sempat dibawa kabur oleh pelaku. ” Pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei, bulan Juni dan terakhir pada 7 Juli 2019, ” terangnya.

Akibat kejadian ini pihak pabrik ditafsir mengalami kerugain hingga Rp 15 juta rupiah. ” Dia, kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, pelaku berada di Mapolsek Ngoro guna pemeriksaan lebih lanjut. (adm/ats)

Baca juga :