Izin HO Dihapus, Pemkot Mojokerto Pangkas Birokrasi Perizinan Usaha

Izin gangguan yang sebelumnya diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2015 akhirnya dicabut pemberlakuannya. Peraturan terkait penerapan retribusi terhadap pengurusan izin gangguan juga turut dihapus, melalui perubahan atas Perda No 10 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dengan adanya hal itu maka prosedur perizinan usaha di Kota Mojokerto bakal semakin simpel. Karena Pemkot dan DPRD sepakat atas pencabutan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

DPRD dan Pemkot Mojokerto menandatangani kesepakatan pencabutan perda retribusi izin gangguan di gedung dewan, kemarin. Termasuk disepakati terkait 7 raperda usulan eksekutif lainnya yang dibahas bersama.

Artinya, pengurusan usaha di Kota Mojokerto tidak lagi dikenakan izin gangguan. Perubahan ketentuan itu didasari penyesuaian peraturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah yang dibatalkan oleh Kemendagri.

Meski izin gangguan dicabut, tapi dampak dari suatu kegiatan usaha tetap memiliki pengamannya bagi masyarakat. Karena, masih terdapat jalur pengaman melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Pemanfaatan Ruang (UKL/UPL), hingga Izin Lingkungan.

Muhamad Harun, Jubir Gabungan Komisi saat Paripurna mengatakan, retribusi izin gangguan dihapus karena sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Termasuk pelayanan surat izin tempat usaha (SITU) alias HO atau izin gangguan sudah tidak dilaksanakan pelayanan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ’’Ini juga bertujuan menciptakan kemudahan dalam berinvestasi/berusaha di Kota Mojokerto,’’ tandasnya.

Sementara itu, Iwandoko, Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP mengatakan, pencabutan izin gangguan itu menjadi amanat Mendagri. Sehingga pelaku usaha tak lagi dikenakan izin gangguan atau retribusi izin gangguan. Mereka tetap dikenakan izin lain yang juga jadi syarat perizinan usaha.

’’Meski HO tidak ada, tetap ada izin lingkungan. Itu meminta tandatangan dari kanan-kiri depan-belakang lokasi usaha,’’ terangnya. (sma/adm)

Baca juga :