Gelapkan Mobil milik Wanita, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Aksi penggelapan mobil terjadi di Mojokerto. Pelaku dikatahui bernama Nasikin,39, warga Dusun Klajan, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Informasi yang dihimpum suaramojokerto.com, Nasikin diduga telah menggadaikan mobil Honda Brio nopol W 1226 YO milik Rini Sugiarti, warga Dusun/Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kasus penggelapan ini bermula, pada 19 Mei 2018 lalu, korban Rini membutuhkan uang saat sebelum lebaran dan menggadaikan kendaraan Honda Brio miliknya kepada Nasikin. Kemudian mereka bertemu di parkir Homestay Nala, di Jalan Empu Nala No 295 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Korban menerima uanh gadai sebesar Rp 15 juta dan berjanji akan menebus mobilnya ketika sudah memiliki uangnya. Kesepakatan ini disaksikan oleh tiga orang.

AKP Ade Waroka, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, saat korban bermaksud menebus mobilnya kembali, pelaku terkesan berbelit-belit. “Intinya mobil milik korban digadaikan,” ungkapnya.

Waroka menceritakan, saat mobilnya ditebus oleh pemiliknya, pelaku mengatakan kalau mobilnya dipinjam saudaranya di Malang untuk dipakai acara di Bogor.

Setelah ditunggu lama, ternyata mobil tersebut juga belum dikembalikan, hingga akhirnya korban melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp 88.295.300,” ungkap Warokka.

Akibat perbuatannya, pelaku Nasikin langsung diamankan dan ditahan di Mapolresta Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sejumlah surat-surat, diantaranya tanda terima angsuran kendaraan, foto copy identitas kendaraan, faktur kendaraan serta surat perjanjian antara korban dan tersangka.(sma/udi)

Baca juga :