Rencana penerapan persyaratan baru bagi pasangan calon pengantin yaitu wajib tes urin, disambut baik bagi BNNK Mojokerto. Karena program kerjasama BNNP dengan Kemenag Jawa Timur ini sebagai upaya nyata Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, rencananya persyaratan baru ini akan diterapkan mulai bulan Agustus 2019, untuk memastikan bahwa calon pengantin terbebas dari narkoba.
AKBP Suharsi, Kepala BNNK Mojokerto mengatakan, untuk mendukung progam kerjasama BNNP dengan Kemenag Jatim, yaitu tes narkoba bagi calon pengantin. BNNK Mojokerto segera koordinasi dengan tiga kepala daerah, yakni Wali Kota Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto dan Bupati Jombang.
“Semua BNNK dikumpulkan di BNNP Jatim untuk menindak lanjuti Mou dengan Kemenag. Nanti kita langsung koordinasi dengan walikota dan bupati. Kita menangani tiga wilayah mas, Kab-Kota Mojokerto dan Jombang,” ungkapnya.
Suharsi juga mengatakan, tes urin bagi calon pengantin ini memang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Jadi, kalau salah satu calon positif, pasangannya harus tahu dan nanti akan kita beri pendampingan atau direhabilitasi.
“Tidak ada penundaan acara pernikahan, tapi kalau ada pasangan yang positif, keluarganya harus tahu. Kalau tidak mau ketahuan ya jangan pakai narkoba,” katanya.
Seperti diketahui, persyaratan baru dalam pengurusan akte nikah di KUA, semua calon pengantin wajib tes narkoba. Program ini kerjasama BNNP dan Kemenag Jatim.
Moch Amin Mahfud Plt Kepala Kantor Kemenag Jatim mengatakan, penanda tanganan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim ini sudah dilakukan pada Jumat (12/7/2019).
“Alhamdulillah kami dengan BNN sudah sepakat. Tujuannya, tidak lain untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Kita ini kan mau mempersiapkan generasi mendatang yaitu generasi emas,” ungkapnya
Amin juga mengatakan, persyaratan bebas narkoba ini sama seperti layaknya mengurus untuk persyaratan melamar pekerjaan. Mulai saat ini, pihaknya akan mensosialisasikan program ini ke kantor yang berwenang dan juga masyarakat.
Rencananya, persyaratan calon pengantin bebas narkoba ini akan mulai diterapkan pada Agustus mendatang, di seluruh KUA di Jawa Timur.(sm/udi)
Baca juga :