Satu dari 253 desa di Kabupaten Mojokerto yang bakal mengikuti Pilkades serentak pada 23 Oktober 2019 dipastikan gagal. Karena tidak bisa memenuhi persyaratan untuk bisa menggelar Pemilikan Kepala Desa.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Desa itu adalah Desa Lakardowo, kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Desa ini tidak bisa membentuk panitia pilkades.
Ropik, PLT Sekretaris Desa Lakardowo, Jetis mengatakan, tidak bisa terbentuknya panitia pilkades ini karena Desa Lakardowo belum mempunyai anggota BPD, yang berwenang membentuk panitia Pilkades.
Kata Ropik, sejak bulan Mei 2019 lalu, 11 anggota BPD mengundurkan diri dari jabatannya karena adanya kesalahan. “Tidak ada maksud apapun, masyarakat ingin membenahi, jangan sampai ada celah hukum saat pemilihan nanti,” terangnya.
Sementara itu, Camat Jetis Iwan Abdillah mengatakan, Desa Lakardowo tak mempunyai BPD sejak Mei 2019. Sebanyak 11 anggota BPD yang baru dilantik Bupati Mojokerto pada April 2019 kompak mengundurkan diri.
“11 anggota BPD semuanya membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga Panitia Pemilihan Desa (PPD) yang dibentuk BPD otomatis bubar karena tidak bisa berdiri sendiri,” ungkapnya, Selasa (23/7/2019).
Sekedar informasi, Desa Lakardowo memiliki lima dusun, Yaitu Dusun Lakardowo, Selang, Sumberwuluh, Sambigembol dan Kedungpalang. Jumlah pemilih di desa ini sekitar 2.467 jiwa.(sma/udi)
Baca juga :