Judi togel terkadang sudah menjadi hobby yang sudah ditinggalkan, padahal itu bisa membuat seseorang harus mendekam di penjara. Seperti yang dialami Soekardi, seorang kakek asal Dusun Gebangsari, Desa Belahan Tengah, Mojosari, Mojokerto yang sudah berumur 73 tahun, dia diringkus polisi karena jadi pengepul judi togel.
AKP Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Soekardi ditangkap dirumahnya pada Sabtu jam 16:00 (14/10). “Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojosari, saat merekap nomor judi togel sebelum disetorkan.” Ungkapnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 1.085.000 rupiah, tiga lembar kertas tombokan judi togel, rekapan judi togel dan sebuah buku tafsir mimpi.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku mendapat komisi 20 persen dari hasil judi tersebut, saat ini dia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(sma)