Edarkan 4.001 Pil Koplo, Pelajar asal Jombang Diringkus Polisi

Seorang pelajar asal Jombang terpaksa diamankan polisi karena nekat menjadi pengedar pil koplo. Tersangka berinisial AEF (17), warga Desa Mancar Barat, RT 04/ RW 03, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku AEF yang masih berstatus sebagai pelajar ditangkap pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 09.00 pagi di lapangan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengatakan, pemuda ini diamankan karena tanpa memiliki keahlian dan kemampuan, tapi nekat menjual obat-obat berbahaya. “Pelaku menjual atau mengedarkan obat pil dobel L,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, petugas menganankan barang bukti pil dobel L sebanyak 4.001 butir dan sebanyak 91 buah plastik klip kosong. Serta satu buah Hanphone (HP) merk Oppo type A3s dan uang tunai senilai Rp 150 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka AEF langsung ditahan dan dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih kembangkan ungkapan kasus ini, guna mencari pelaku lainnya,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :