Terkendala Dana, BPCB Belum Ekskavasi Temuan Situs di Trowulan Mojokerto

Hingga saat ini pihak terkait dalam hal ini Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) belum melakukan upaya ekskavasi terhadap sejumlah penemuan situs cagar budaya di kawasan Trowulan, Mojokerto beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, salah satu temuan purbakala yakni tumpukan batu bata berbentuk pagar yang ditemukan pembuat batu bata di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto pada 19 Juni 2019 lalu, kini kondisinya cukup memprihatinkan.

Kalau sebelumnya situs itu hanya nampak pada bagian samping pagar, saat ini tumpukan batu bata kuno tersebut telah nampak. Karena dilokasi penemuan aktivitas warga pembuat batu bata terus melakukan penggalian. Sehingga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan terhadap situs tersebut.

Saat ini bangunan yang diduga pagar dari perumahan bangsawan pada jaman Majapahit telah nampak, pagar sepanjang 21 meter membentang dari selatan ke utara. Tebal bangunan ini mencapai 110 cm. Sementara ketinggian bangunan yang nampak baru 60 cm, terdiri dari 12 lapis bata merah kuno. Setiap bata merah penyusun bangunan purbakala ini mempunyai dimensi 31x21x6 cm.

Nur Alin (45) pembuat batu bata merah sekaligus penemu situs tersebut mengatakan, meski pernah didatangi oleh arkeolog dari BPCB pada 21 Juni 2019, hingga saat ini sudah tidak ada tindaklanjut.

“Saya tetap menggali tanah dengan berhati-hati supaya tidak merusak situs. Karena saya tetap membuat bata merah seperti biasa dilokasi ini,” ungkapnya.

kata Nur, selain tidak ada tindaklanjut dan pengawasan yang dulunya pernah dikatakan oleh pihak BPCB, bahkan kompensasi yang dijanjikan oleh BPCB Jatim tak kunjung direalisasikan. Padahal saat itu dirinya dan Muchlison (40) sebagai penemu situs purbakala dijanjikan akan diberi kompensasi masing-masing Rp 1 juta.

Dia berharap, nilai kompensasi sebanding dengan kerugian yang dia alami akibat penemuan situs. Karena keberadaan situs purbakala mengakibatkan volume tanah yang dia sewa untuk bata merah berkurang. Yaitu sekitar 10 x 1,1 x 0,6 meter kubik.

Sedangkan untuk lokasi penemuan lain di Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Mojokerto juga belum tersentuh ekskavasi maupun pemeliharaan.

Sementara itu, Wicaksono Dwi Nugroho, Arkeolog BPCB Jatim membenarkan, pihaknya belum melakukan ekskavasi terhadap ke empat situs purbakala yang ditemukan warga. Menurutnya, ekskavasi sebuah situs harus lebih dulu melalui perencanaan tahun sebelumnya untuk mendapatkan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Situs-situs itu kan baru ditemukan bulan Juni. Kami sudah ada agenda yang sudah diprogram tahun lalu. Seperti saat ini kami ekskavasi situs Patakan di Lamongan sampai 25 Juli nanti,” katanya.

Sementara terkait janji kompensasi bagi penemu situs pagar Majapahit di Desa Kumitir, kata Wicaksono bakal merealisasikannya setelah ekskavasi situs di Lamongan tuntas. Hanya saja pihaknya tidak bisa memberikan kompensasi senilai kerugian yang dialami perajin bata merah.

“Nilainya mungkin kami beri sekitar Rp 3 juta untuk pemilik lahan dan penemu situs. Kami tidak bisa menghitung dari segi kerugian perajin bata. Maka perlu pembicaraan sebelumnya,” tegasnya. (adm/ats)

Baca juga :