Nasib nahas dialami Mohamad Sofirin (31) warga Dusun Mojo Selatan Rt 01 Rw 04 Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Penjual pentol ini diringkus polisi satelah memberi “hadiah” berupa pil dobel L ke seorang perempuan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Sofirin diamankan polisi di Jalan Raya Sumobito, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil doubel L, lalu ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Kata Sugianto, saat ditangkap, tersangka Sofirin sedang bersama perempuan dan memberikan satu paket pil dobel L ke teman perwmpuannya.
“Saat kita geledah, barang bukti pil doubel L dibawa perempuan tersebut. Dan saat kita introgasi, perempuan itu mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka Sofirin,” ungkapnya.
Kata Kapolsek, dalam penangkapan ini, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 10 butir pil doubel L, serta 1 unit Handphone merk Samsung J2 Prime.
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus untuk membongkar pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Sementara tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :