Mulai bulan Agustus 2019 semua calon pengantin di Jawa Timur, termasuk Mojokerto wajib mengikuti tes narkoba. Meski menjadi sebuah keharusan, namun tes narkoba tidak akan gratis.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada prosedur yang harus diikuti oleh calon pengantin ketika ingin mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNNK Mojokerto. Juga ada biaya yang harus dikeluarkan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, AKBP Suharsi menjelaskan secara rinci prosedurnta jika tes narkoba bagi calon pengantin diterapkan.
Begini prosedur untuk mendapatkan SKHPN :
Pertama, Calon pengantin lebih dulu datang ke kantor BNNK Mojokerto untuk mendapatkan resep guna membeli tes kit, yaitu alat untuk tes urine.
“Kami khawatir kalau langsung beli ke apotek akan salah alatnya. Harga tes kit pada kisaran Rp 80-100 ribu,” kata Suharsi.
Kedua, Setiap calon pengantin diminta untuk membeli sendiri tes kit tersebut (dua alat) untuk sepasang calon pengantin.jadi biayanya sekitar Rp 160-200 ribu untuk sekali menjalani tes narkoba.
Kata Suharsi, alat ini mampu mendeteksi 6 zat psikotropika melalui sampel urine. Yaitu ganja, morfin, kokain, metamfetamin atau sabu, amfetamin atau ekstasi, serta benzodiazepam atau obat-obatan terlarang.
“Kalau tes narkoba tidak kami pungut biaya atau gratis. Mulai dari pemeriksaan fisik, tes urine sampai asesmen semua gratis. Hanya alat tes urine saja yang kami minta beli sendiri karena kami tidak punya anggaran untuk itu,” tegasnya.
Tahap Ketiga adalah Pelaksanaan Tes Narkoba. Calon pengantin akan menjalani pemeriksaan fisik oleh dokter umum di kantor BNNK Mojokerto. Cek fisik untuk mendeteksi gejala klinis pengguna narkoba. Setelah itu, calon pengantin diminta menjalani tes urine.
Tahap keempat atau terakhir adalah asesmen. Pada proses ini, calon pengantin akan diwawancarai oleh petugas BNNK Mojokerto terkait riwayat penggunaan narkoba.
“Kalau hasil tes urine negatif, tapi dari wawancara dia mengaku sebagai pengguna, maka kami sarankan untuk rehabilitasi. Kalau tes urine negatif, diwawancarai tidak mengakui, walaupun gejala klinis ada, tidak kami sarankan rehab karena dia tidak mengakui artinya tidak mau direhab,” terangnya.
Setelah semua tahapan selesai, calon pengantin baru bakal mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNNK Mojokerto jika terbukti bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Namun jika tes urine positif narkoba, atau mengaku menjadi pengguna narkoba saat diasesmen, maka calon pengantin tidak dapat memperoleh SKHPN. “Pernikahan tetap boleh berlangsung. Namun kami sarankan untuk mengikuti program rehabilitasi. Bisa rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap,” ungkapnya.
Sementara soal biaya rehabilitasi, menurut Suharsi, semua ditanggung pemerintah. Pasien cukup meminta Surat Rekomendasi dari BNNK Mojokerto dan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
“Rehabilitasi kami pastikan gratis ditanggung pemerintah. BPJS hanya untuk mengcover penyakit di luar dampak narkotika, seperti batuk, flu dan lain-lain,” pungkasnya.
Sementara hingga saat ini, penerapan tes narkoba bagi calon pengantin masih mrnunggu petunjuk teknis dari Kemenag Jawa Timur yang diteruskan kr Kemenag kkabupaten/Kota termasuk Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :