Persidangan kasus korupsi dugaan pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto senilai Rp13 miliar yang berujung munculnya suap 470 juta dan kena OTT KPK bulan Juni lalu masuk tahap penuntutan.
Terdakwa Wiwiet Febryanto, mantan Kepala Dinas PUPR, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan. Persidangan lanjutan kasus OTT KPK ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (20/10).
Wiwiet dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus OTT KPK di Mojokerto, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR dan tiga pimpinan DPRD.(sma)