Hutang pekerja proyek Rusunawa di Kota Mojokerto terhadap 3 warung dan 2 rumah kos, ternyata belum juga tuntas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pihak kontraktor proyek mengejar 2 mandor yang disebut-sebut membawa kabur uang makan dan kos para pekerja.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rusunawa, berhasil mendatangkan perwakilan kontraktor PT. Mina Fajar Abadi dalam pertemuan di kantor Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Jatim di Surabaya, Kamis lalu (29/8/2019).
Muraji, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto mengatakan, dalam pertemuan itu terungkap penyebab utang para pekerja proyek rusunawa di 3 warung dan 2 rumah kos senilai lebih dari Rp 36 juta tidak dibayar. Padahal proyek tuntas pada Juni 2019 lalu.
Berdasarkan keterangan kontraktor proyek rusunawa, PT Mina Fajar Abadi, uang makan dan kos para pekerja dibawa kabur 2 mandor proyek. Keduanya berinisial DR dan DK.
“Uang makan dan kos para pekerja sudah dibayar lunas pihak PT kepada dua mandor. Namun, kedua mandor itu tidak membayar ke warung dan kos dengan alasan belum dibayar oleh PT. Bahkan mereka (mandor) ngebon ke PT puluhan juta,” terangnya, Rabu (04/09/19).
Dalam pertemuan tersebut, PT Mina Fajar Abadi enggan melunasi utang para pekerjanya. Mereka meminta waktu untuk mengejar 2 mandor yang disebut telah membawa kabur uang makan dan rumah kos.
Saat ini baru mandor berinisial DK yang berkomitmen membayar utang para pakerja proyek rusunawa. Dia akan membayar utang tersebut dalam waktu dekat. Sementara pengejaran terhadap mandor berinisial DR belum membuahkan hasil. Kontraktor pun mengancam akan mempidanakan DR.
“Dalam minggu ini kontraktor akan memberi kabar hasilnya ke PPK. Dan PPK memberi kabar ke kami. Yang jelas, kami terus mengupayakan supaya utang para pekerja dilunasi,” tegasnya.
Adapun total biaya makan dan minum pekerja proyek rusunawa yang hingga saat belum dibayarkan dengan rincian sebagai berikut :
Agus Hartini Rp. 9.646.000,- Susi Jayanti Rp. 8.299.000,- Suparmi Rp. 15.878.000,- Rp. 1.400.000,- dan Hari Rp. 900.000,- (sma/adm)
Baca juga :