Hari Ini, Pemkot Mojokerto Mulai Seleksi Calon Penghuni Rusunawa

Pemkot Mojokerto mulai melakukan seleksi calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Tahap awal, pemkot memberi deadline batas akhir mengumpulkan berkas permohonan pada Senin hari ini (09/09/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, warga yang tidak mengajukan akan secara otomatis tersisih. Para calon penghuni di-deadline untuk mengumpulkan permohonan hingga hari ini di masing-masing kelurahan. Selanjutnya, berkas akan diseleksi oleh tim verifikasi dari lintas unsur.

Dari ratusan jumlah pemohon berpotensi berkurang sebelum tahapan seleksi, karena adanya sejumlah warga yang diperkirakan mengundurkan diri.

Muraji, Kabid Perumahan DPKP Kota Mojokerto mengatakan, selain pemberkasan, setidaknya terdapat enam jenis indikator yang menjadi tolok ukur bagi tim verifikasi dalam melakukan penyaringan. Berdasarkan Perwali 53/2019, salah satu syarat yang wajib dipenuhi yakni penduduk kota dan diutamakan bagi yang belum memiki rumah tinggal tetap. “ Warga kota benar atau tidak, nanti harus melampirkan KTP dan KK,” bebernya.

Calon penghuni juga diprioritaskan bagi yang selama ini tinggal di atas tanah milik pemkot, BUMN, bantaran sungai, maupun bantaran rel kereta api. Penyeleksian juga dilakukan dengan sistem scoring. “Nanti yang skornya 58 tertinggi yang kita dahulukan untuk bisa menghuni Rusunawa,” katanya.

Sekedar informasi, Walikota Mojokerto menetapkan tarif sewa rusun tahun ini dalam Surat Keputusan (SK). Dengan rincian kamar di lantai 1 Rp 350 ribu/bulan, lantai 2 Rp 325 ribu/bulan, lantai 3 Rp 300 ribu/bulan, serta lantai 4 Rp 275 ribu/bulan.

Warga khususnya calon penghuni mengeluhkan terkait tarif Rusunawa. Sebab besaran tarif itu belum termasuk biaya listrik, air bersih, gas, serta retribusi kebersihan dan keamanan. (sma/adm)

Baca juga :