Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto meminta masyarakat tanggap dalam memberikan informasi jika terjadi kebakaran, agar segera bisa dilakukan pemadaman.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, lambannya penanganan kebakaran lahan ataupun rumah diwilayah Kabupaten Mojokerto dimusim kemarau, karena minimnya informasi masyarakat kepada petugas.
Sebab, selama ini banyak yang beranggapan, jika memanggil mobil pemadam kebakaran (Damkar) akan dikenakan biaya.
M. Zaini, Kepala BPBD Kabupaten Mojokerto mengatakan, tidak ada pungutan biaya dalam memanggil mobil Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Saya tegaskan disini, dalam upaya kami menaklukan api saat kebakaran tidak ada pungutan biaya. Baik itu untuk uang bensin atau pengisian air, itu sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” ungkapnya, Selasa (10/09/19).
Selain faktor teknis dan alam, penyebab lain dari kebakaran adalah kurangnya kesadaran warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.
Kata Zaini, dari beberapa kejadian saat mengatasi adanya kebakaran, informasi ataupun laporan masyarakat selalu terlambat. ” Apalagi kalau lokasinya jauh, jelas mengatasinya akan terlambat,” terangnya.
Untuk itu bagi siapapun yang melihat kebakaran, maka segera menghubungi BPBD atau petugas pemadam kebakaran terdekat. Atau menghubungi Posko 24 jam BPBD Kabupaten Mojokerto.
“Kobaran api itu bisa kita hindari kalau kita tahu cara mencegahnya. Salah satunya melalui peran aktif dari kita sebagai masyarakat. Ini diperlukan dalam hal ini,” tegasnya.
BPBD KABUPATEN MOJOKERTO
Alamat : JL. Raya Jabon Mojoanyar No. 188 Mojokerto
No. Telp/Fax : 0321 – 325470
No. Telp Pemadam Kebakaran Kabupaten Mojokerto/Mojosari : 0321 – 591310
No. Telp Pemadam Kebakaran Kabupaten / Jabon Mojoanyar: 0321 – 5285843
Call Center/SMS/WA : 0811 3639 887
(sma/adm)