Angka perceraian di Mojokerto dalam tahun ini masih cukup tinggi. Hingga bulan Agustus 2019 tercatat ada 2.427 pasangan yang menggugat cerai, sebagian besar didominasi pasangan muda.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tingginya angka perceraian ini dipengaruhi banyak faktor, khususnya masalah ekonomi dan ketidaksiapan dalam pasangan dalam rumah tangga.
Bahkan, data Pengadilan Agama menyebutkan, dalam tahun 2019 ini, hingga bulan Agustus tercatat ada 1.201 pasangan muda yang bercerai alias janda muda baru di Mojokerto.
Hamidah, wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto mengatakan, tingginya angka perceraian salah satunya dipicu tingginya pernikahan anak di bawah umur.
Menurut Hamidah, pasangan yang menikah dini belum siap secara psikis dan finansial untuk membangun rumah tangga.
“Saya sering menangani kasus pernikahan dini kemudian tak lama bercerai. Sering kali pernikahan hanya untuk melegalkan anak hasil hubungan mereka sebelum menikah,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan data dari Pengadilan Agama Mojokerto, jumlah kasus perceraian sepanjang 2018 mencapai 2.992. Sementara hingga Agustus tahun ini, perceraian mencapai 2.427 kasus dan 1.201 kasus diantaranya adalah dialami oleh pasangan muda dengan rentang usia 20-30 tahun. Jumlahnya mencapai 1.201 kasus.
Perceraian terbanyak terjadi di Kecamatan Ngoro dengan 187 kasus, disusul Kecamatan Pungging 163 kasus, Kecamatan Mojosari 159 kasus dan Kecamatan Sooko 157 serta Kecamatan Trowulan 151 kasus.(sma/udi)
Baca juga :