Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menerjunkan tim, untuk memeriksa keberadaan obat diseluruh puskesmas. Hal ini menyusul adanya keteledoran Puskesmas Jetis yang memberikan obat salep kedaluwarsa kepada pasiennya.
Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto mengatakan, pengecekan yang dilakukan tim tidak hanya di puskesmas Jetis saja, juga di puskesmas lainnya. ’’Hari ini (kemarin, red) petugas kita turun. Dan tidak hanya di Puskesmas Jetis saja, tapi juga di-sampling untuk mengecek puskemas lain di sekitarnya,’’ ujarnya.
Masih kata Didik, tim yang diterjunkan di Puskesmas Jetis, berhasil menemukan tiga botol salep yang tak layak pakai langsung diamankan. Obat yang diketahui sudah melewati ED sejak September 2018 lalu tersebut, telah masuk dalam daftar reture atau pengembalian ke Dinkes.
Kemudian, laporan dari seluruh obat yang kedaluwarsa akan diakumulasikan, serta diajukan pemusnahan kepada Bupati.
’’Sementara diamankan dulu, nanti selanjutnya dia (puskesmas) akan melaporkan kepada kita. Kalau sudah disetujui bupati, ya langsung dimusnahkan,’’ tegasnya.
Seluruh obat yang dimusnahkan harus terdata dalam berita acara. Sedangkan untuk langkah pemusnahan, dinkes kerja sama dengan pihak ketiga. Sebab, limbah medis obat yang sudah kedaluwarsa berpotensi masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sehingga pemusnahan harus secara khusus.
Pasca pengembalian obat, puskesmas bisa mengajukan stok lagi sesuai kebutuhan. Seluruhnya distribusi dilakukan oleh gudang obat di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Didik juga mengklaim jika seluruh stok obat sudah dalam pengawasan.
Termasuk saat pengadaan awal melalui e-katalog. Karena obat yang bakal dibeli memiliki standar sekurang-kurangnya memiki rentang waktu dua tahun sebelum masa kedaluwarsa. ’’Masa expired-nya harus yang panjang. Sebab ini menyangkut stok, distribusi, dan semuanya butuh waktu. Makanya kalau tinggal beberapa bulan tidak mungkin kita beli,’’ terangnya.
Mekanisme itu sebenarnya sesuai Standar Operasional Prosesdur (SOP) pelayanan di fasilitas kesehatan. Petugas harus secara berkala melakukan pengecekan terhadap obat-obatan, atau minimal satu bulan sekali.
Selain mendata terkait ketersedaiaan stok, puskesmas juga diwajibkan mencatat nomor batch dan tanggal kedaluwarsanya. Bahkan kalau sudah memasuki ED kurang dari sebulan, obat sudah harus disisihkan untuk diajukan pengembalian.
Didik juga menegaskan, obat kedaluwarsa yang ditemukan di Puskes Jetis itu disebabkan human error atau keteledoran petugas.’’Jadi masih ada (obat kedaluwarsa) yang terselip. Makanya, akibat keteledoran petugas itu kita lakukan pembinaan,’’ katanya. (sma/adm)
Baca juga :