Bawa 25 gram Sabu, Bandar Narkoba asal Jombang Diringkus di Mojokerto

Seorang pemuda yanv diduga sebagai bandar narkoba diringkus polisi saat transaksi 25 gram narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Mohammad Rozaq Makhrudin alias Pleng (24) warga Dusun Ngusikan, Desa /Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diamankan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim di pinggir Jalan Raya Perjuangan, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kombes Pol Ginting Sentosa L Manik, Dirresnarkoba Polda Jatim mengatakan, penangkapan pelaku Rozaq ini berawal dari pengakuan AJ, yang ditangkap sebelumnya.

“Pelaku AJ sebelumnya mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Rozaq. Selanjutnya anggota kami langsung menangkap paksa,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2019).

Pelaku yang diringkus Selasa (10/09) ini sekitar pukyl 20:00 WIB ini adalah seorang bandar Narkoba di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah paket berisi sabu.

Dengan rincian, masing-masing 10,16 gram, 5,12 gram, 5,10 gram dan 4,94 gram atau total 25,3 gram narkona jenis sabu-sabu.

“Kami juga menyita handphone milik pelaku, timbangan elektrik serta plastik klip yang biasa digunakan pelaku untuk mengemas sabu sebelum diedarkan,” terangnya.

Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :