Seorang pemuda asal Jombang diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil koplo. Pelaku diketahui bernama Budi Waluyo (24) asal Desa Mentaos Kecamatan Gudo, Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Budi diringkus petugas di rumahnya tanpa perlawanan, pada Jumat (13/9/2019). Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Diwek Jombang.
AKP Achmad Chairuddin, Kapolsek Diwek mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan salah satu pengguna pil dobel L di kawasan Pom Bensin Ceweng.
Setelah diinterogasi, pemuda itu mengakui semua barang haram ini didapatnya dari Budi. “Dari tangan saksi itu, petugas mendapati 20 butir pil koplo yang disimpan dalam bungkus gerejeng yang siap diedarkan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Budi dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.(sma/udi)
Baca juga :