Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp 50 Juta Lebih, Pasutri asal Jombang Diringkus

Pasangan suami istri asal Jombang terpaksa diringkus polisi setelah ketahuan mencuri emas milik majikannya di sebuah Toko Emas hingga mencapai Rp 50 juta lebih.

Kedua pelaku diketahui bernama Sri Astutik (21) dan suaminya bernama Iwan Dwi Purnomo. Keduanya warga Dusun Nglongko, RT 016 /RW 004, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ibu muda ini bersekongkol dengan sang suami mencuri emas ditempatnya bekerja, di Toko Emas Risqi milik Soeparno di Pasar Peterongan, Jombang.

AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan mengatakan, peristiwa bermula dari kecurigaan Soeparno (69) pemilik toko emas Risqi saat mengecek stok perhiasan yang di pajang di etalase, sebanyak 37 buah perhiasan berbagai model dan ukuran senilai lebih dari Rp 50 juta itu hilang.

Kemudian, pemilik toko ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan. “Setelah lakukan penyelidikan dan hasilnya semua mengarah kepada pelaku SA. Sehingga pelaku langsung kami ringkus di rumahnya dengan sejumlah barang bukti terkait, pada Selasa (17/09) lalu,” ungkapnya.

Sugianto juga mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan seorang diri oleh Sri Astutik di toko tempatnya bekerja sejak bulan Mei 2019 lalu, modusnya, pelaku mengambil pehiasan tersebut secara bertahap, pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat itu, majikannya sedang beristirahat sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang berharga tersebut tanpa ada yang mengawasi,” terangnya, Kamis (19/09).

Perhiasan yang dia ambil mulai dari cincin, kalung, anting hingga gelang. Barang curian itu dimasukkan ke dalam saku celananya untuk dibawa pulang lalu dibualkan oleh suaminya.

“Perhiasan hasil mencuri itu dijual ke sejumlah pedagang di beberapa pasar, mulai dari Mojoagung hingga di Jombang, dengan total hasil penjualan mencapai Rp 25 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal berbeda. “Pelaku SA, kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan suaminya, Iw kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang memperjual belikan barang yang diduga hasil kejahatan,” pungkasnya.(sma/udi)

Setubuhi Guru Les Hingga Hamil, Pria asal Jombang Diringkus Polisi

Baca juga :