Gara-gara nekat mencuri burung kenari, dua pria asal Kecamatan Puri dan Magersari Kota Mojokerto diringkus dan harus meringkuk di sel tahanan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam aksinya, kedua bapak-bapak ini nekat mencogkel rumah warga dan membawa kabur burung kenari serta satu unit Hp saat ditinggal pemilik rumah bepergian.
Kedua pelaku diketahui bernama Abdul Aziz (32) warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri dan Agus Didik Basori (36) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
kedua pelaku diamankan anggota Polsek Puri pada 18 September 2019, setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti dalam aksi pencurian burung dan HP tersebut.
IPDA Teguh Kariyadi, Paurbaghumas Polres Mojokerto mengatakan, penagkapan terhadap kedua pelaku ini setelah korban Hasan (35) di Desa Sumolawang, Puri Kabupaten Mojokerto mengetahui kalau burung piaraannya yang hilang berada dirumah Wawan, tetangganya.
“Keterangan dari tetangga korban, si Wawan ini mendapat mengaku burung kenari itu membeli dari pelaku atas nama Abdul Aziz,” ucapnya.
Karena merasa curiga, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian pada bulan 14 Agustus lalu ketika korban sedang keluar kota.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 21.30 WIB dengan cara mencogkel pintu dengan mengunakan obeng. Bukan hanya burung kenari melainkan satu unit hp juga dibawah kabur oleh keduanya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku untuk dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).(sma/udi)
Baca juga :X2X Karaoke Mojokerto Jadi Sarang Narkoba, Pol PP Razia Plus Berikan SE Walikota