Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Mojokerto akan digelar pada 23 Oktober mendatang. Saat ini panitia Pilkades juga sudah menuntaskan tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebanyak 676.517 penduduk resmi ditetapkan sebagai pemilih yang berhak menyalurkan hak suaranya pada Pilkades 2019. Jumlah itu berkurang 155 ribu penduduk, kalau dibandingkan DPT Pemilu 2019 waktu lalu yang mencapai 831 ribu jiwa lebih.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, selain tidak semua desa menggelar Pilkades, pengurangan sebanyak itu juga disebabkan syarat khusus yang disertakan dalam penetapan DPT.
Sesuai Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades, pemilih yang berhak mencoblos yakni mereka yang telah menetap di Desa setempat minimal 6 bulan sebelum pilkades bergulir. Artinya penduduk yang kurang 6 bulan tinggal, tidak berhak memilih.
Aturan itu disesuaikan dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pilkades dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kepala Desa.
Menurutnya, penetapan DPT itu bersifat final dan tidak bisa berubah. Sehingga tidak ada peluang bagi warga yang belum tercantum di DPT untuk mendapatkan hak pilihnya.
Sekedar informasi, 676 ribu an penduduk yang terdaftar dalam DPT itu tersebar 251 Desa di 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Mereka merupakan penduduk desa setempat yang tinggal lebih dari 6 bulan lamanya. Termasuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun per 23 Oktober nanti. (sma/adm)
Baca juga :