Dilaporkan Tipu Nasabah di Mojokerto Hingga Rp 7 miliar, PT RHS Serang Balik

Kasus yang melibatkan perusahaan investasi yang diduga bodong, PT RHS Group melancarkan serangan balik kepada para korban. Mereka melaporkan sejumlah korban terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para pelapor yakni Kepala Cabang PT RHS Mojokerto Dwi Sanyoto dan beberapa pengurus di tim 9 atau Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto. Mereka datang ke SPKT Polresta Mojokerto didampingi tim kuasa hukum. Kemudian, mereka langsung diarahkan ke Satreskrim.

Urip Mulyadi, Kuasa Hukum PT RHS Cabang Mojokerto mengatakan, kali ini pihaknya melaporkan 4 orang investor PT RHS Group. Mereka diantaranya Ahmad Syafiudin, Vina, Ricky dan Romlah.

Menurutnya, Syafiudin dilaporkan atas pernyataannya di media televisi yang dinilai tidak sesuai fakta. Saat diwawancara wartawan televisi, Syafiudin menyatakan telah menanamkan modalnya di PT RHS Group Rp 172 juta. Dengan rincian investasi awal Rp 10 juta, kedua Rp 50 juta dan ketiga Rp 112 juta.

“Kami membuat laporan fitnah yang dilakukan Ahmad Syafiudin kepada Pak Dwi selaku Kepala Cabang PT RHS Mojokerto. Karena di dalam dokumen PT RHS tidak ada investasi dia senilai Rp 50 dan Rp 112 juta,” terangnya, Jumat (27/9/2019).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki PT RHS Cabang Mojokerto, Syafiudin menanamkan modalnya sejak Desember 2015. Nilainya hanya Rp 10 juta. “Dia (Syafiudin) sudah menerima bagi hasil 28 kali,” ungkapnya.

Masih kata Urip, sementara itu Vina, Ricky dan Romlah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui grup WhatsApp Bisham Mojokerto.

Ketiga investor PT RHS Group itu dilaporkan oleh kliennya bernama Sumargi dan Isno yang juga duduk di Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto. “Ujaran kebencian ada 200 bukti di grup WhatsApp Bisham Mojokerto,” terangnya.

AKP Julian Kamdo Waroka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, pihaknya tetap menerima laporan dari PT RHS Mojokerto. Pihaknya juga akan menyelidiki dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang dilaporkan.

“Penyelidikan tetap kami lakukan, jika nantinya tidak ada unsur pidana, kami hentikan,” tegasnya.

Sekedar informasi, sebanyak 109 orang yang menanamkan modalnya di PT RHS Group melapor ke Polres Mojokerto Kota, Selasa lalu (3/9/2019).

Mereka merasa tertipu karena bagi hasil 5 persen hanya jalan beberapa bulan. Selain itu, modal yang mereka tanamkan dengan nilai total Rp 7 miliar juga tak juga dikembalikan. (sma/adm)

Baca juga :