Sebelum Digerebek, Bidan dan Dokter yang Selingkuh Sudah Diwarning Pihak RSU Mojokerto

Sugeng Mulyadi, Direktur RSU Kota Mojokerto

Kasus perselingkuhan antara bidan MY dan dokter spesialis ortopedi AD diduga sudah terjadi sejak lama. Hal ini terungkap setelah suaminya, Brigadir KN pernah melaporkan masalah ini pihak managemen RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto tempat istrinya bekerja.

Sugeng Mulyadi, direktur RSU Kota Mojokerto mengatakan, bidan MY dan dr AD memang bekerja di RSU Wahidin Sudiro Husodo. AD adalah dokter spesialis ortopedi spain (tulang belakang) yang bertugas sejak tahun 2012. Sedangkan MY, bidan perawat yang diangkat sebagai pegawai tetap sejak tahun 2016.

Menurut Sugeng, pada bulan April lalu, suaminya MY pernah melapor ke rumah sakit, terkait adanya fair (hubungan gelap) antara istrinya dengan dr AD, hingga akhirnya keduanya diklarifikasi.

“Bulan April lalu suaminya lapor ke RSU kalau istrinya dan dokter spesialis ada fair, lalu kita pertemukan mereka untuk klarifikasi dan tidak ada yang mengaku,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com, Rabu (02/10)

Menurut Sugeng, meskipun tidak ada yang mengaku, namun pihak rumah sakit tetap melakukan langkah preventif dengan memindahkan tempat tugas bidan MY dari pelayanan di rawat inap VIP ke pelayanan di ruang kandungan.

“Kalau di ruang rawat inap VIP, potensi bidan MY bertemu dengan dokter AD masih cukup tinggi. Sejak adanya laporan tersebut MY dipindah di tempat yang tidak ada hubungannya dengan bedah,” terangnya.

Namun, ternyata pada Selasa (01/10) kedua pasangan selingkuh itu Digerebek suaminya KN yang juga anggota Polsek Puri, di sebuah rumah kontrakan kawasan perumahan elite di Villa Royal Regency, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Menyikapi hal ini, pihak rumah sakit akan menyerahkan masalah ini ke pihak kepolisian dan Inspektorat. Sebelum memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan ispektorat untuk sanksi kepegawaian dokternya. Siapa yang bersalah akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Kita juga belum meminta keterangan dari keduanya, sebab sejak kemarin keduanya sudah tak masuk kerja,” ucapnya.

Sementara mengenai sanksinya, selain menunggu hasil pemeriksaan, pihaknya juga akan melihat kinerja atau rapot selama bekerja. “Kita akan putuskan setelah semua prosesnya selesai. Kalau benar terbukti dan perbuatannya tergolong berat, sangsi terberat bisa dipecat,” tambahnya.

Direktur RSU juga menegaskan bahwa pelayanan di RSU Wahidin tetap berjalan seperti biasanya. Sejak dr AD tidak masuk kerja pada Selasa (01/10), pihak rumah sakit sudah menyediakan dokter lain yang mencover tugasnya.

“Kita memiliki dua dokter spesialis Ortopedi atau dokter tulang. Jadi pelayanan tetap berjalan seperti biasanta,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :