Kades Sampangagung Mojokerto Diperiksa Polisi

Terkait Pungli Program Prona

Program pengurusan sertifikasi masal gratis yang biasa disebut Prona sering diwarnai praktek pungutan liar, program kementrian agraria yang sekarang berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi atensi penegak hukum.

Di Mojokerto, dugaan adanya praktek pungli program Prona mencuat di Desa Sampangagung, Kutorejo. Bahkan, Unit Pidana Korupsi (pidkor) Satreskrim Polres Mojokerto sudah memeriksa Suhartono alias Nono, Kepala Desa Sampangagung dan sejumlah panitia, Rabu (25/10).

AKP Budi Santoso Kasatreskrim Polres Mojokerto membenarkan adanya pemeriksaan kasus prona di Desa Sampangagung yang bermula dari laporan masyarakat. “Ada warga yang lapor soal pungli program prona tahun ini, kita masih pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).” Ungkapnya.

Kata Budi, sebagai langkah awal unit pidkor sudah memanggil ST selaku Kades Sampanhagung. “Dalam keterangannya, ST mengaku tidak tahu soal prona, karena sudah dilimpahkan ke cariknya, atua  sekretaris desa.” Terangnya.

Selain memeriksa kepala desa Sampangagung dan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau prona, polisi juga minta keterangan dari beberapa masyarakat yang menjadi korban.

Sementara salah satu korban yang hadir di Poles Mojokerto mengaku ditarik Rp 1,7 juta untuk satu bidang. “Kita sangat dirugikan, kalau tahun lalu tarikannya Rp 600 ribu perbidang, tapi tahun ini Rp 1,7 juta perbidang.” Ungkapnya.

Sekedar informasi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk sertifikasi tanah secara masal dan gratis.(fam/udi)

Baca juga :