Terbukti ada Sisa Sperma, Bidan-Dokter Selingkuh di Mojokerto Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kasus perselingkuhan antara dokter spesialis ortopedi AD dengan bidan MY yang digerebek suaminya di sebuah rumah di kawasan elite Villa Royal Regency Mojokerto hingga kini masih tahap penyidikan polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi sudah memiliki cukup bukti dan memenuhi unsur pidana, bahkan hasil visum juga ditemukan adanya sisa sperma di alat vital MY.

Namun, hingga kini Polres Mojokerto belum menetapkan status tersangka pada kedua pasangan selingkuh tersebut. Dan polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap mereka berdua.

AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto mengatakan, status hukum kedua pasangan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dan unsur pidana dalam kasus sudah ada. “Alat bukti visum dari rumah sakit, menegaskan jika bekas sperma di vagina ada,” jelasnya.

Waroka juga mengatakan, kedua pasangan tersebut terancam dijerat pasal tentang perzinahan. “Keduanya terancam dijerat Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara. Nanti akan dilihat, kalau terhadap laki-laki ayat 1 ke a, perempuan ke b,” ungkapnya.

Waroka juga mengatakan, karena pasal yang diterapkan ancaman hukuman hanya sembilan bulan penjara, maka keduanya tidak ditahan.

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kedua tersangka masih bersikukuh tidam mengakui perbuatannya. “Keduanya tidak mengaku, tidak ada pengakuan nikah siri juga. Mereka menyatakan tidak ada hubungan, hanya hubungan kerja,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara sebelum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sementara terhadap statusnya dokter AD sebagai PNS. Menurut Endri Agus, kepala BKD Kota Mojokerto, sanksi terhadap PNS yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku ada tiga tingkatan. Sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu sesuai pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Ya, memang secara umum itu regulasinya. Namun sanksi itu dikategorikan 3 faktor, yakni sanksi berat, sedang dan ringan,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dokter spesialis ortopedi AD dan Bidan MY digerebek oleh KN suami MY saat berduaan di dalam kamar di rumah elite kawasan Villa Royal Regency pada Rabu (02/10) sekitar pukul 08:00 WIB.

Saat menggerebek istrinya, KN yang juga anggota polisi ini mengajak keluarganya dengan didampingi perangkat kelurahan dan anggota kepolisian. Kedua pasangan tersabut lalu dibawa ke Mapolresta Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :