Oknum Satpol PP Jombang berinisial EP dituding membawa kabur seorang perempuan berisinial ST (35), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang masih menjadi istri sah dari warga berisinisial HS (38).
Merasa tidak terima, HS pun mendatangi Kantor Satpol PP Jombang bersama orang tuanya dan sejumlah warga serta pengacaranya untuk melaporkan masalah ini langsung ke Kepala Satpol PP, atasan EP.
Menurut HS, istrinya berinisial ST telah dibawa kabur oleh EP, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Perak. “Saya datang untuk meminta keadilan, istri saya dibawa lari anggota sini,” ungkapnya, Senin (7/10/2019).
HS juga mengakui kalau dirinya dan istrinya sedang tidak akur dan pisah ranjang. ST memilih tinggal di rumah orang tuanya Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Jombang. Bahkan, ST telah menggugat cerai dirinya di Pengadilan Agama Jombang pada Agustus 2019.
HS juga mengatakan saat ini ST masih menjadi istri sah-nya dan tidak ingin bercerai. Namun sejak sekitar 6 bulan yang lalu, EP yang awalnya berkenalan melalui media sosial diduga telah merebut hati ST.
Menurut HS, belakangan ini mereka berdua sering jalan-jalan dan HS juga pernah memergoki mereka berduaan di rumah orang tua istrinya. “Saya minta dia (EP) disanksi,” ujarnya.
Sementara Agus Susilo, Kasatpol PP Jombang membenarkan kalau EP adalah anggota Satpol yang saat ini menjabat Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Perak, Jombang.
Namun, pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi kepada EP, karena kewenangan untuk memberi sanksi disiplin terhadap EP berada di tangan Camat Perak dan Bupati Jombang sebagai pembina pegawai.
“Saya akan koordinasikan dengan Camat yang memiliki kewenangannya. Statusnya ini ASN karena sudah menjabat Kasi,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :