Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Proyek irigasi air tanah dangkal (DAK) Pertanian tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, penetapan tersangka mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto tersebut dilakukan kejaksaan sejak Kamis (10/10/19) kemarin.
“Pada Kamis kemarin kita melakukan pertemuan internal untuk meningkatkan setatus S, selaku PPK kepala dinas pertanian kabupaten Mojokerto sebagai tersangka pembangunan irigasi dangkal atau Dana Alokasi khusus (DAK) pada tahun 2016,” ungkap Hartono saat mengelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, jalan raya Basuni, Jum’at (11/10/10).
Kajari juga mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan hingga meningkatkan ke penyidikan, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan proyek irigasi air tanah dangkal (DAK) Pertanian tahun 2016.
“Dengan pagu anggaran Rp 4,18 miliar, realisasi kontrak 3,9 milyar dalam pelaksanaan yang terealisasi sebesar 2,8 milyar,” terangnya.
Menurut Kajari, Suliestyawati selaku PPK dengan sengaja mengendalikan tidak secara hukum. Dalam pelaksanaan juga tak mampu melakukan semuanya. “Dari 36 titik hanya 48,57 persen saja yang mampu dilaksanakan.” tambahnya.
Rudy Hartono juga mengatakan, sebelumnya penyidik sudah melakukan konservasi dan cek lapangan satu persatu pada setiap proyek dinas Pertanian bersama tim laboratorium dari teknik sipil institusi teknologi malang. Di sana penyidik menemukan adanya selisih kekuragan volume pekerjaan.
Dari hasil tersebut, pada hari Kamis (10/10/19) kemarin penyidik melakukan ekspos internal antara peyidik terkait pembangunan sumur dangkal pada dinas pertanian. Dalam ekspos tersebut diambil kesimpulan saudari S yang paling patut untuk dimintai pertangungjawaban secara pidana.
Tak berhenti disitu, Kejaksaan juga bakal mengembangkan kasus ini dengan menggali keterangan dari tersangka. “Suara S ini tidak berkeja sendirian. Penyidik akan kita suruh untuk mendalami siapa yang turut serta dan yang mendampingi S ini,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :