Pasca Ditetapkan Tersangka, Bidan dan Dokter Selingkuh di Mojokerto Mulai Diperiksa

Polres Mojokerto mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap pasangan dokter spesialis dan bidan selingkuh yang Digerebek beberapa waktu lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tim penyidik Polres Mojokerto sudah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Namun sampai Selasa (15/10/19).

Namun hingga sore hari, yang terlihat memenuhi panggilan pihak kepolisian hanya bidan Maya Ariesta Dewi yang juga istri polisi dan sudah memiliki dua anak. Sedangkan dokter Adi Rijana Putra belum terlihat datang.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka mengatakan, pihaknya sudah memanggil kedua tersangka, dokter AD dijadwalkan pukul 09:00 WIB sedangkan bidan MY dijadwalkan pukul 11:00 WIB. “Pemeriksaan yang cowok (dr Adi) kami jadwalkan jam 9 tadi, kalau yang cewek (bidan Maya) jam 11,” ungkapnya, Selasa (15/10/19)

Sementara bidan Maya datang dan masuk ke ruang PPA di lantai 2 sekitar pukul 11:00 WIB. Sedangkan dr AD, kalau hingga malam tidak datang maka akan dilayangkan surat panggilan kedua. “Jika panggilan kedua tidak datang lagi, baru kami lakukan itu (penjemputan paksa),” tegasnya.

Seperti diketahui, setelah digerebek pada tanggal 1 Oktober lalu, Pasangan selingkuh ini sudah dutetapkam sebagai tersangka dan dijerat Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Perzinaan, dengan ancaman 9 bulan penjara.(sma/udi)

Baca juga :