Kasus Dokter dan Bidan Selingkuh di Mojokerto Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Kasus Perzinaan Istri Polisi dengan seorang Dokter yang digerebek berduaan di dalam kontrakan di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto akhirnya dihentikan.

Padahal, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian, petugas sudah menetapkan tersangka dalam kasus perzinahan ini sejak Jum’at (11/10/19).

Bidan Maya dan dokter Adi, spesialis Ortopedi disangkakan melanggar Pasal 284 ayat (1) dan (2) tentang Perzinaan. Kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, penghentian kasus ini dikarenakan pelapor, yakni suami bidan Maya telah mencabut laporannya pada Kamis (17/10).

Suami bidan Maya adalah Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. “Pelapor yakni Brigadir KN, mencabut laporannya kemarin, pencabutannya melalui surat ke kami,” ungkap Waroka Jumat (18/10/2019).

Waroka juga mengatakan, dengan adanya pencabutan itu maka petugas akan menindaklanjuti pencabutan laporan yang dilakukan Brigadir KN, dan Secara otomatis proses hukum kasus perzinaan tersebut dihentikan. “Karena perkara ini delik aduan murni. Ketika dicabut laporannya, kami hentikan perkaranya,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini bermula ketika bidan Maya dan dokter Adi digerebek saat berduaan di sebuah rumah di kawasan elit, Villa Royal Wates, Kota Mojokerto. Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah digerebek suaminya bersama pihak kepolisian dan tokoh masyarakat sekitar, keduanya diserahkan ke Polresta Mojokerto. Hasil penyelidakan dan hasil visum, Polisi mengantongi bukti bahwa mereka berdua telah melakukan perzinahan, Hal itu ditunjukkan dengan adanya sisa sperma di vagina bidan Maya.

Bidan Maya akhirnya mengundurkan diri dari RSU tempatnya bekerja, sedangkan dokter Adi hanya cuti. Kemudian Polresta Mojokerto melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hingga akhirnya suami bidan Maya mencabut laporannya dan nasus dihentikan.(sma/udi)

Baca juga :