Ini peringatan keras bagi pelajar atau mahasiswa atau pemuda yang biasanya nongkrong dan pacaran di Jogging Tract (JT) Mojokerto, apalagi sampai melakukan perbuatan mesum.
Karena, Satpol PP Jum’at (18/10) melakukan razia dan mengamankan dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Mojokerto yang sedang asyik bermesum ria di kawasan JT.
Bahkan saat digerebek, keduanya pun kaget dan langsung membetulkan pakaiannya yang terlanjur dilepas sebagian. Mereka pun digiring ke kantor Satpol PP dan mengaku khifaf.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua mahasiswa tersebut berinisial AG, 18, dan YN, 18 mahasiswa semester satu asal lamongan yang ngekos di kawasan Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.
Ketika diciduk Pol PP da diperiksa, mereka pun hanya menunduk malu. Mahasiswa berinisial AG mengaku awalnya hanya menikmati pemandangan saja. ’’Kami tadinya hanya lihat pemandangan saja. Tapi, akhirnya khilaf,’’ ungkapnya.
Perbuatan mesum Kedua pelaku ini sudah yang ketiga kalinya. Namun dua kali sebelumnya aman dan yang ketiga ini terjaring razia petugas.
AG mengaku, dirinya nekat bermesaraan di JT karena seringnya melihat pasangan lain yang seringkali berbuat asusila di situ (JT, Red). Khususnya setiap hari Minggu pagi.
Namun, mereka hanya mengakui kalau gaya pacarannya memang sudah kelewat batas. Keduanya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara Sugiono, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, keduanya sudah melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013. Dalam pasal 14 huruf, J, disebutkan, bahwa setiap jalur hijau, taman dan tempat umum setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan asusila dan atau pornografi.
Sugiono juga mengatakan, dalam perda ini juga dijelaskan bahwa pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. ’’Tindak pidana yang dimaksud pada ayat, 1, pasal ini adalah pelanggaran,’’ ungkapnya.
Sugiono juga mengatakan, saat diamankan di lokasi, mereka terkejut dan berusaha membetulkan pakaiannya. “Mungkin yang bersangkutan baru saja melakukan perbuatan asusila dan pornoaksi,’’ katanya.
Setelah keduanya diamankan ke kantor, pasangan ini bakal dimintai keterangan lebih lanjut dan kedua orang tuannya akan didatangkan, Sekaligus meminta agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.(sma/udi)
Baca juga :