Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Para pengedar narkoba ini diamanakan di pinggir jalan masuk Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, awalnya Polisi meringkus tersangka bernama Suryadi Apriliyan Prasetiyo alias Cong (25) Asal Dusun/Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo Mojokerto.
Setelah itu, meringkus dua pengedar lainnya bernama Rizal Fian alias Ndok (20) dan Robi Orayogo alias Robet (21) asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, Suryadi diringkus pada Kamis (17/10) sekitar pukul 00:30 WIB saat menunggu pelaku lain di pinggir jalan makam desa Seduri.
“Dari tangan Suryadi alias Cong, kita mendapatkan tiga paket sabu dan satu bong berisikan sabu, uang tunai dan HP,” ungkapnya, Sabtu (19/10/19).
Selang 30 meni, petugas berhasil meringkus dua pelaku lain, Yakni Rizal Fian alias Ndok (20) dan Robi Orayogo alias Robet (21) asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon Sidoarjo pada Kamis (17/10/19) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dua pemuda asal Sidoarjo ini merupakan jaringan dari perlakuan pertama. Dari tangan keduanya kita sita sabu sebanyak tujuh paket sabu siap edar,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku saat ini harus mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto. Mereka di jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancama di atas lima tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :