Seorang oknum anggota kepolisian berinisial, GAT, asal Dusun Jetis, Desa Sumberaging, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto terpaksa ditahan di Mapolres Mojokerto, lantaran diduga terlibat penggelapan beberapa Mobil.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi berpangkat brigadir ini bertugas di satuan sabhara dan ditahan pada Rabu (16/10) malam. Dia diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Sebelumnya, GAT ditahan bersama tahanan sipil di sel Mapolres. Namun, kemudian dipindahkan ke tahanan khusus propam. Hanya saja, sejumlah pejabat di lingkungan Polres Mojokerto enggan berkomentar terkait penahanan oknum polisi tersebut.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Tonl Sarjaka ketika dikonformasi terkait hal ini enggan memberikan keterangan. Sedangkan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengaku tidak tahu atas penahanan salah satu anggotanya dan meminta agar wartawan menanyakan hal tersebut ke propam.
Sementara Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi, ketika dikonformasi membenarkan adanya penahanan terhadap anggota berisial GAT. Namun yang menahan adalah Kejaksaan Negeri. “Iya betul. Itu tahanan kejaksaan yang dititipkan ke propam,” katanya.
Pemberkasan perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan GAT sejauh ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Namun, Teguh tak bisa menjelaskan secara detail perihal perkara yang menjeratnya. “Mungkin, lebih pasnya konfirmasi ke kejaksaan. Petunjuknya seperti itu,” tambahnya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penahanan dilakukan terhadap GAT ini didugaa terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Kasus ini sebelumnya sudah masuk meja kepolisian.
Kasus yang menjerat GAT terjadi sejak tahun 2018 lalu. GAT pernah dilaporkan HR, 46, warga Jalan Topas Bumi Sooko Permai, Desa/ Kecamatan Sooko, atas
dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (3/9).
Akibat penipuan ini, mobil Suzuki Ertiga Nopol S 1572 SB diduga dibawa kabur pelaku hingga korban mengalami kerugian sebesra Rp 140 juta.
Peristiwa ini terjadi sejak awal Juli 2018 lalu. Saat itu, pukul 18.00 WIB terlapor datang ke rumah pelapor dengan maksud menyewa mobil. Modusnya, berpura pura menjadi pelanggan rental dan menyewa Mobil untuk 1 bulan dengan harga sewa Rp 5 juta.
Namun, setelah genap satu bulan ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya. Justru pelaku membawa kabur mobil rental yang disewa.
Tak hanya itu, bulan Juli 2018, GAT juga dilaporkan FS, warga asal Surabaya yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oknum Polisi tersebut.
Ada tiga mobil rental miliknya diduga digadaikan pelaku. Diantaranya, Suzuki Ertiga, Dauhatsu Xenia, dan Toyata Agya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 545 Juta.(sma/udi)
Baca juga :