Percepat Proses Hukum dan Hapus Stigma ‘Main-main’, Kejari Mojokerto Terapkan Sistem Online

Kemajuan teknologi informasi menuntut semua lembaga untuk meningkatkan layanan yang berbasis online dalam segala bidang, termasuk penegakan hukum.

Salah satunya, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dengan menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (E-ICJS), sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Penerapan E-ICJS juga bertujuan mempercepat proses hukum yang berjalan, dan sebagai upaya menepis stigma adanya ‘permainan’ dalam penanganan perkara hukum.

Halila Rama Purnama, Kepala Kejari Kota Mojokerto mengatakan, E-ICJS merupakan sistem yang menerapkan layanan informasi elektronik tentang proses penanganan perkara pidana umum.

Aplikasi ini berfungsi untuk membantu masyarakat untuk percepatan proses hukum. “Kita berupaya untuk melakukan pekerjaan, kewenangan kita secara profesional. Jika ada bahasa agak miring, kita berusaha meluruskan dan aplikasi ini juga untuk mempercepat dan transparansi, serta akuntabel terkait informasi dan teknologi untuk putusan,” ungkapnya, Senin (21/10/2019).

Halila juga mengatakan, E-ICJS terdiri dari beberapa sub sistem (penegak hukum) di Kota Mojokerto. Diantaranya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri (PN), Lapas, serta dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

“Dengan adanya ICJS ini, proses penanganan perkara bisa dilakukan secara online dan tersistem. Selama ini komunikasi secara manual, namun sekarang akan terintegrasi melalui sistem yang dibuat bersama programer,” tabahnya.

Halila mencontohkan, untuk perpanjangan penahanan tersangka saja, pihak kepolisian harus mengajukan surat ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan mengeluarkan surat perintah perpanjangan penahanan dalam proses penyidikan. Selama ini, proses itu dilakukan secara manual. Namun, dengan sistem ini, petugas cukup mengajukan melalui sistem yang terintegrasi.

Tak hanya itu, dalam penanganan perkara yang akan disidangkan misalnya, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke PN, maka surat dakwaan, surat tuntutan bisa dibuat melalui aplikasi tersebut. Dengan demikian, Hakim PN saat akan mengambil keputusan, semua berkas sudah tersaji pada dalam E-ICJS.

“Salinan putusan itu nantinya langsung terkoneksi dengan Lapas atau Rutan. Selama ini bisa saja setelah putus, putusannya belum diterima tapi sekarang setelah putusan, PN bisa memberitahu informasi kepada kita salinan putusannya,” jelasnya.

Meski sudah online, namun pengiriman surat atau dokumen secara manual tetap dilakukan. Karena, E-ICJS ini hanya mempercepat proses penegakan hukum dan membuatnya lebih transparan, bersih serta akuntabel.

Dalam kesempatan ini, Kejari Kota Mojokerto juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polresta Mojokerto, PN, BNNK Mojokerto, Lapas dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :