Tiga Bandar Judi Pilkades di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita Rp 10 Juta

Polres Mojokerto berhasil meringkus tiga bandar judi dalam pilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku yakni Jali (44) asal Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Pakeh (54) asal Desa Kesemen, serta Sutrisno (57) asal Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini tak lepas dari komitmen pihak kepolisian dalam mengawal Pilkades Serentak di Kabupaten Mojokerto.

“Kita komitmen tidak ada toleransi sedikit pun bagi perusuh dalam Pilkades, termasuk perjudian. kalau istilahnya orang sini botoan. Ini kita buktikan dengan mengamanakan tiga pelaku,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, proses penangkapan berawal pada Selasa (22/10/19) sekitar pukul 15.39 WIB anggota Satreskrim Polres Mojokerto mendapat laporan dari masyarakat di Desa Srigading, dan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro adanya perjudian pemenangan kepala desa.

“Beragkat dari situ, anggota langsung melakukan pengawasan dan penyelidikan. Kemudian mengamanakan satu pelaku atas nama Pakeh. Dia ini sebagai pelantara, pada Rabu (23/10/19) dia langsung kita amankan,” terangnya.

Dari penangkapan Pakeh, petugas lantas melakukan pengembagan dan berhasil meringkus dua tersangka lain.

Selain menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta, petugas juga mengamankan satu lembar kertas bertuliskan taruhan uang lengkap dengan nama kades yang menjadi barang perjudian serta dua buah HP merk nokia warna biru dan putih.

Akibat perbuatannya, tiga orang bandar judi ini dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman Maksimal 10 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :