Gara-Gara kecanduan narkoba jenis sabu, pemuda asal Mojokerto nekat mencuri sepeda motor. Pelaku pun akhirnya diringkus Polisi di rumahnya di kawasan Ngoro Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda tersebut diketahui bernama M Suladi (22) asal Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dia ditanggkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor di Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada 30 September lalu. Dan pelaku berhasil ditangkap pertengahan oktober ini.
AKBP Rofiq, Kapolres Pasuruan mengatakan, tersangka diringkus tim Satreskrim di rumahnya di Ngoro Mojokerto. “Yang membuat sedih adalah, sudah nyuri, duitnya digunakan untuk Narkoba,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).
Kapolres juga mengatakan, saat menjalankan aksinya, Suladi bersama pelaku lain berinisial NR yang masih Buron. Kedua pelaku mencuri motor milik Muadi (44), warga Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kebetulan, di jok motor motor jenis KLX yang dicuri ini ada STNKnya. Sehingga motor dengan mudah digadaikan. “Tersangka mengaku mendapat uang Rp4,5 juta, setelah gadaikan motor itu ke seseorang bernama Samsul,” tambah Kapolres.
Menurut pengakuannya, uang itu dipakai membeli narkona jenis sabu-sabu. Karena pelaku adalah pengguna sabu dan sudah kecanduan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, NR saat ini sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(sma/udi)
Baca juga :